Latar Belakang dan Dasar Hukum PPOB

Diposting oleh Syamsun Nahri on Kamis, 16 Juni 2011


Dalam kehidupan modern seperti ini, kepraktisan dan kecepatan menjadi salah satu tuntutan pelayanan kepada pelanggan. Jauh-jauh datang ke loket pembayaran ditambah harus menunggu antrian yang panjang, padahal banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, bisa jadi membuat kita tak betah karena terlalu lama antri.
Untuk mengatasi hal itu, maka semua PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur memberikan solusi dengan menghadirkan layanan Pembayaran Listrik Online Bank atau biasa disebut Payment Point Online Bank (PPOB).
Layanan Pembayaran Listrik Online Bank ini memanfaatkan jaringan Bank yang tersebar hingga pelosok Indonesia, sehingga memungkinkan anda membayar tagihan listrik dimana saja dan kapan saja.

MITRA PEMBAYARAN :

PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur dengan perbankan melaksanakan layanan Pembayaran Listrik Online Bank (PPOB).


Untuk lebih meningkatkan jumlah loket pembayaran listrik, Bank Mitra Pembayaran dapat menggandeng berbagai mitra lokal, misalnya KUD, Toko, Pondok Pesantren, badan usaha bahkan perorangan sebagai downline bank-bank tersebut untuk memperluas jangkauan pelanggan PLN di berbagai pelosok daerah.
Pola downline bank ini terbuka bagi siapapun yang berminat untuk bergabung dalam jaringan loket Pembayaran Listrik Online Bank, cukup mendaftar dan membuka deposit di Bank-Bank Mitra Pembayaran.


MANFAAT BAGI PELANGGAN :
  • Tempat-tempat pembayaran tagihan listrik, lebih banyak tersebar dan dekat dengan pelanggan.
  • Hemat waktu dan biaya transportasi.
  • Mempersingkat waktu antrian.
  • Dapat melakukan pembayaran tagihan melalui fasilitas bank lainnya seperti ATM, phone banking atau internet banking.
MANFAAT BAGI MASYARAKAT :
  • Membuka peluang bisnis jasa loket pembayaran online, tidak hanya untuk tagihan PLN, namun dapat juga digunakan untuk melayani tagihan PDAM, TELKOM, dan lain-lain.
  • Dengan adanya peluang usaha tersebut berarti PPOB dapat juga membuka lapangan kerja sehingga dapat menurunkan pengangguran, yang berarti turut berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
  • PPOB memungkinkan adanya sinergi dan integrasi pelayanan antar berbagai instansi penyedia layanan publik sperti PLN, bank, kantor pajak, dan instansi pemerintah lainnya sehingga dapat diperoleh efesiensi nasional.
Jaringan luas didukung jaringan perbankan , pelanggan kini dapat membayar Listrik dimana saja dan dengan cara apa saja melalui delivery channel (ATM, Teller, Autodebet, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking, SST, EDC, Transfer RTGS), atau mitra bank, baik perseorangan maupun badan usaha.
Pembayaran Listrik Online Bank mempunyai dasar hukum sebagai berikut :
  • UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (psl 1 butir 2).
  • Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan.
  • Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan utuk memberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.
OUTLET BANK :
  • Teller
  • ATM
  • Auto Debet
  • Internet Banking
  • Phone Banking
  • SMS Banking
Downline :
  • KUD
  • Toko/ Supermarket
  • Yayasan
  • Pondok pesantren
  • Perkantoran/Kelurahan
  • Perorangan/Badan Usaha (CV/PT).
MITRA PEMBAYARAN PLN Cabang Balikpapan :
  • KUD. HIDAYAH GUNUNG TEMBAK
  • KUD. LESTARI SEJAHTERA MANGGAR
  • KSU. SINAR JAYA SEPINGGAN
  • BANK BUKOPIN DAMAI
  • BANK BUKOPIN KARANG JATI
  • BUKOPIN SWAMITRA BP
  • BUKOPIN SWAMITRA BATU AMPAR  
  • Pesan kami untuk anda semua jangan tergiur dengan usaha Payment Point Online Bank yang menjanjikan nilai lebih kepada anda dalam menjalankan usaha tersebut karena dampaknya akan menyusahkan anda dikemudian hari. Tanyakan kebenarannya pada pihak PLN, Telkom dan PDAM  setempat dan pihak Bank Lokal penyedia jasanya serta pihak lainnya sebagai penyedia jasa applikasinya ? Karena usaha online PPOB tersebut bisa dijadikan lahan penipuan yang dilakukan oleh para penipu di dunia maya dengan cara dan trik yang mereka lakukan. Jangan sampai anda mengalami hal tersebut, niat usaha PPOB malah tertipu ? Dan modal anda ludes, waspadalah !!!
  • Terimakasih atas kepercayaan anda menjadi pelanggan kami di KUD Lestari Sejahtera/PPOB ANNISA dan di Loket PPOB ADELIA Balikpapan

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar