PPh 21

Diposting oleh Syamsun Nahri on Rabu, 02 November 2011

Dear All Mitra Arindo :
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari mitra tentang history deposit yang memotong deposit dengan jumlah tertentu dengan keterangan 5% PPh Pasal 21 dengan ini penjelasan dari PT Arindo Pratama adalah sebagai berikut :
Definisi PPh Pasal 21 :
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 salah satunya adalah : honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

Berdasarkan definisi tersebut maka fee transaksi yang diberikan oleh PT Arindo Pratama kepada loket Mitra PPOB termasuk dalam pendapatan yang harus dikenakan PPh 21. Informasi yang kami dapatkan dari bagian keuangan PT Arindo Pratama bahwa pendapatan tidak kena pajak (PTKP) fee mitra adalah Rp 1.320.000,-  dan PPh 21 yang dikenakan kepada mitra adalah 5 %. Pengertiannya adalah Pendapatan di bawah Rp 1.320.000,- per bulan tidak akan dikenai pemotongan PPh 21 karena tergolong pendapatan tidak kena pajak.
Ilustrasi :
  1. Pendapatan yang dikenai PPh 21 : Loket mitra dalam 1 bulan melakukan transaksi 1000 lembar TRX PLN dan 1000 lembar TRX Telkom maka penghasilannya adalah : (1000 x 1000) + (1000×1250) = 2.250.000. Pendapatan kena pajak  –> 2.250.000 – 1.320.000 =   930.000. Dalam bulan tersebut maka deposit akan ditambah Fee sebesar Rp 2.250.000 tetapi ada pemotongan sebesar 5% x 930.000 = Rp. 46.500
  2. Pendapatan yang tidak dikenai pajak  : Loket mitra dalam 1 bulan melakukan transaksi 1000 lembar TRX PLN dan 100 lembar TRX Telkom maka penghasilannya adalah : (1000 x 1000) + (100×1250) = 1.125.000. karena pendapatanya masih masuk kategori pendapatan tidak kena pajak maka tidak ada pemotongan PPh pasal 21
Demikian penjelasan singkat kami jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan melalui online chat atau system support lain yang kami sediakan. Trima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

{ 2 komentar... read them below or add one }

otheroption mengatakan...

nice share gan,, thanks..

mampir ke blog ane juga ya gan banyak film bagus disini... :)
Download Movie Free Tian

EKKLESIA MINISTRY mengatakan...

Untuk sekedar share...pemotongan PPh21 adalah pajak atas WPOP sehingga dapat dikreditkan pada saat pengisian SPT PPh Tahunan WPOP sehingga setiap pemotongan PPh21 harus memberikan bukti potong kepada yang dipotong pajaknya...jika tidak maka hal ini masuk kategori penyimpangan...

Tks,
Bambang Agus S, SE
Konsultan Pajak
0542-7678527

Posting Komentar